Saluan Kerja Beras untuk Rumah Tangga Miskin yang selanjutnya disingkat S;3tker Raskin adalah satuan kerja Perum bulog Oivre OKI Jakarta yang ditunjuk Kadivre yang bertugas dan. 21. Raskin adalah salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang miskin dan rawan pangan, agar mereka mendapatkan beras untuk kebutuhan rumah tangganya. Umum Raskin Tahun 2010 adalah 13 Kg/RT/ bulan. Program Raskin muncul pada tahun 2002 sebagai bentuk evaluasi dari. d. Pelaku narsisme sangat berpusat pada dirinya, selalu menekankan bahwa dirinya sempurna, serta memandang keinginan dan harapannya adalah hal terpenting. 4. 14. o. Satker Raskin adalah satuan kerja Perum Bulog Sub Divre yang dibentuk Kasub Divre yang bertugas dan bertanggung jawab mengangkut beras dari gudang Perum Bulog sampai dengan titik distribusi dan menyerahkan kepada pelaksana distribusi. Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) merupakan program pemerintah dalam upayameningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan kepada keluarga miskin melalui pendistribusian beras. Raskin dibagikan oleh petugas yang ditunjuk di titik distribusi yang bersangkutan Penanggungjawab pembagian Raskin di Desa adalah Kelurahan/ Lurah atau Kepala Desa (Leliana Raden, Yohanes A. Sasaran Sasaran Program RASKIN di Kabupaten Sampang Tahun 2011 ini adalah sebanyak 150. Bagian Kedua Mekanisme Distribusi Pasal 5 Mekanisme distribusi penyaluran Raskin adalah sebagai berikut: 1. Prinsip pengelolaan Raskin adalah suatu nilai-nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan Raskin. Desa Sidoharjo mendapat jatah Raskin sejumlah 14. Jadi jika tujuan Raskin adalah untuk mengurangi pengeluaran finansial dari keluarga miskin, hal ini belum tercapai dengan baik karena belum tentu mereka mendapatkan Raskin tiap bulannya. Kata kunci: raskin, ketahanan pangan, rumah tangga petani, pendapatan Klasifikasi JEL: Q18, I30 1. Oleh karena itu penelitian ini. MBA-0 adalah Model Rekap BAST ditingkat Kecamatan. Jumlah ini hanya sepertiga dari yang seharusnya diterima, dengan nilai aktual hanya maksimum sekitar 10 persen dari garis kemiskinan. Program ini diatur dalam Undang-Undang No. TT-HP Raskin adalah model Tanda Terima Uang Hasil Penjualan Raskin dari pelaksana distribusi kepada satker Raskin. pemerintah telah menyalurkan Raskin sampai Raskin ke-15, sebagai kompensasi. 1. UPM adalah Unit Pengaduan Masyarakat. Raskin bisa. hari. BAST adalah Berita Acara Serah Terima Beras Raski berdasarkan SPA dari Walikota dan ditandatangan antara Perum BULOG dan Pelaksana Distribusi. Kualitas Beras Raskin adalah beras medium hasi pengadaan Perum BULOG sesuai dengan inpres Kebijakan Perberasan yang berlaku. DPM-2 adalah Model Daftar Penjualan Raskindi Desa/Kelurahan q. 14. MBA-0 adalah Model Rekap BAST di tingkat Kecamatan. meningkatnya permintaan beras pada hari-hari besar. Program Raskin beroperasi di semua wilayah tanpa membedakanKendala dalam pelaksanaan program raskin adalah masih banyak warga yang merasa layak menerima raskin tetapi tidak menerima. BAST adalah Berita Acara Serah Terima Beras Raskin berdasarkan SPA dari Bupati dan ditandatangani antara Perum BULOG dan Pelaksana Distribusi. Kabupaten Padang Lawas Utara adalah korupsi penyaluran Beras Miskin (Raskin) pada tahun 2015. Dengan demikian maka pelaksanaan Raskin dikatakan tepat jumlah apabila penerima manfaat mendapatkan beras sebesar 13 Kg/RT/bulan. BAB IV PENGELOLAAN Pasal5 Pengelolaan Raskin memiliki. 23. Formulir Rekapitulasi Pengganti yang selanjutnya disebut FRP adalah formulir pencatatan RTS-PM yang diganti dan RTS-PM pengganti hasil pemuktahiran daftar RTS-PM Raskin dari Basis Data Terpadu oleh Mudes/Muskel. telah menyalurkan Raskin lebih dari 12 kali dalam satu tahun. MBA-1 adalah model rekap MBA-0 ditingkat Kabupaten/Kota. DPM-1 adalah model daftar penerima manfaat Raskin di Desa/Kelurahan. Pelaksana Distribusi Raskin adalah Kelompok Kerja (Pokja) di Titik1 7. 600,- /kg netto di titik distribusi Kelurahan; Tepat Waktu:. Semua pihak yang memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam pelaksanaan program raskin memiliki kewajiban untuk menyampaikan raskin kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) yang telah ditetapkan BPS, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Data Series : 2016-2018. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada rumah tangga penerima Raskin, kelompok paling miskin (20% terbawah) secara relatif mengalokasikan sumber daya lebih banyak untuk konsumsi beras dan makanan pokok dibanding. 508 (50%), kemudian Pekerjaan 0. 27. Pagu Raskin DIY tahun 2015 adalah alokasi jumlah RTS-PM atau jumlah beras yang dialokasikan bagi RTS-PM Raskin untuk DIY tahun 2015. Padat Karya Raskin adalah sistem penyaluran Raskin kepada RTS-PM yang dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat dimana para RTS-PM diwajibkan bekerja untuk meningkatkan produktivitas daerah dengan diberikan kompensasi pembayaran Harga Tebus. MBA-1 adalah Model Rekap MBA-0 di tingkat Kabupaten. 23. Masyarakat miskin di Desa ini sama dengan masyarakat lainnyaProgram Raskin adalah program subsidi beras untuk keluarga miskin. logika fuzzy karena model ini dapat menangani data-data yang tidak linier. HPB adalah Harga Penjualan Beras secara tunai sebesar Rp. 1. j. Masalah Voucher Raskin. 1. Tim Koordinasi Raskin Kecamatan adalah tim yang dibentuk di tingkat Kecamatan yang dipimpin oleh. 3) Tepat harga Harga tebus Raskin adalah sebesar Rp 1. DPM-2 adalah Model Daftar Penjualan Raskin di Desa!Kleurahan. b. (Wawancara, Selasa 17 Juli 2018) Proses pengambilan beras Raskin kepada penerima manfaat Raskin untuk orang miskin di Desa Tanjung Balam merupakan suatu. Musyawarah kelurahan yang selanjutnya disebut muskel adalah forum pertemuan musyawarah di kelurahan yang melibatkan kelompok kerja, kelompok masyarakat, TKSK dan perwakilan RTS-PM dari. Responden adalah Kepala Desa, Satgas Raskin, Rumah Tangga Sasaran di Desa Kebumen Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal keseluruhannya sebanyak 284. Bahkan, mereka lebih memilih program BPNT dibandingkan Raskin. MBA-2 adalah Model Rekap MBA-1 di tingkat Provinsi. Musyawarah kelurahan yang selanjutnya disebut muskel adalah forum pertemuan musyawarah di kelurahan yang melibatkan kelompok kerja, kelompok masyarakat, TKSK dan perwakilan RTS-PM dari. Kemasan Beras Raskin adalah kemasan yang berlogo Badan Urusan Logistik yang selanjutnya disingkat (BULOG) dengan kuantum 15 kg/karung dan/atau 50 kg/karung. Kemiskinan adalah keadaan di mana seseorang atau keluarga kesulitan memenuhi kebutuhan mendasar yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. b. penerima Raskin dan KIS serta menentukan model rumah tangga miskin penerima Raskin dan KIS di Desa Talang Pauh. 19. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan implementasi program Raskin di. Program Raskin ini bertujuan untuk me- ngurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan dalam mening- katkan ketahanan pangan dengan. 9. Saluan Kerja Beras untuk Rumah Tangga Miskin yang selanjutnya disingkat S;3tker Raskin adalah satuan kerja Perum bulog Oivre OKI Jakarta yang ditunjuk Kadivre yang bertugas dan. DPM-2 adalah model daftar penjualan Raskin di Desa/Kelurahan. Kemenko Kesra RI 2012 - Pedoman Umum Penyaluran Raskin 2012 PDF. ABSTARKSI Raskin adalah salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat yang miskin dan rawan pangan, agar mereka mendapatkan beras untuk kebutuhan rumah tangganya. 1. D. BAST adalah Berita Acara Serah Terima Beras Raskin berdasarkan SPA dari Bupati dan ditandatangani antara Perum BULOG dan Pelaksana Distribusi. b. Populasi dari penelitian ini adalah pengguna media sosial. kandungan gizi mi raskin per saji (55 gr) menghasikan 198 Kalori dan 4 gr protein. 5, Raskin, Web INTISARI—Beras Miskin (Raskin) adalah bantuan pemerintah untuk semua rumah tangga miskin. MBA-2 adalah Model Rekap MBA-1 Ditingkat Provinsi. 10. Berikut ini adalah temuan utama hasil kajian. Data yang dibutuhkan dalam mengoptimalkan pendistribusian raskin adalah banyaknya raskin yang didistribusi pada tahun 2004–2011, waktu pendistribusian raskin di empat daerah. 13. 530. 600,- per Kg. At the time of the evaluation in 2012, Raskin-eligible households could. Keywords: Decision Support System , Algoritma C4. 2). PEMBAHASAN 1. Sanksi Penyimpangan Kebijakan RASKIN . o. Kelurahan Ngawen adalah salah satu kelurahan yang ada di kabupaten Klaten yang melaksanakan program raskin tersebut. A. Distribusi Raskin di tingkat Kelurahan, atau lokasi lain yang disepakati seeara tertulis oleh Pemerintah Kotadengan Subdivre Surakarta. Pagu Raskin adalah alokasi jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Raskin (RTS-PM) atau jumlah beras yang dialokasikan bagi RTS-PM Raskin untuk tingkat Kota Cirebon pada tahun tertentu. 14. 23. Pelaksana Distribusi Raskin adalah Kelompok Kerja (Pokja) di Titik Distribusi atau Warung Desa atau. 24. PDF OCR Demo PDF OCR DemoPDF OCR Demo PDF OCR Demo PDF OCR Demo PDF OCR Demo PDF OCR Demo PDF OCR Demo PDF OCR DemoPDF OCR Demo ”'Menetapkan: sebagaimana:Raskin belum maksimal, masih ditemukannya beras dengan kualitas rendah. 000. Metoda penelitian yang dipakai adalah deskriptif, dengan persentase dengan mengambil sebanyak 88 penerima Raskin (RTS-PM) di Kelurahan Manokwari Timur sebagai sampel. SPA. Hal ini berdampak pada jumlah yang seharusnya diterima oleh masyarakat menjadi berkurang karena harus berbagi dengan mereka yang juga merasa berhak. Kualitas Beras Raskin adalah beras medium hasil pengadaan Perum BULOG Divre DIY sesuai dengan Inpres Kebijakan Perberasan yang berlaku. Program Raskin telah dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Padang, pada tahun 2010dari 11 kecamatan di Kota Padang dengan jumlah titik distribusi 41, rencana penyaluran adalah sebanyak 29,661 rumah tangga sasaran. Raskin berasal dari gudang Bulog/sub Bulog, beras tersebut diangkut dari Kartu Perlindungan Sosial adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial dalam rangka program percepatan dan perluasan sosial. DPM-2 adalah Model Daftar Penjualan Raskin di Desa/Kelurahan. 3. 17. Diduga kegagalan komunikasi dalam penelitian. p. yang berhak menerima Raskin tersebut berdasarkan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. MBA-0 adalah Model Rekap BAST di tingkat Kecamatan. Kriteria ru-mah tangga sasaran Raskin seperti yang disebut di atas lebih bersifat prosedural seh- RASKIN adalah suatu program pendistribusian beras kepada masyarakat miskin dengan tu-juan untuk meningkatkan ketahanan pangan yang dimulai dari skala rumah tangga. PPLS 2011 adalah pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun. Bast adalah Berita Acara Serah Terima Beras RASKIN berdasarkan SPA dari Bupati dan ditandatangani antara Perum BULOG dan Pelaksana Distribusi. c. Distribusi Raskin di tingkat Kelurahan, atau lokasi lain yang disepakati seeara tertulis oleh Pemerintah Kotadengan Subdivre Surakarta. r. Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN) adalah program pemerintah dalam upaya meningkatkan Ketahanan Pangan dan memberikan perlindungan pada keluarga miskin. Data yang digunakan adalah data distribusi Raskin tahun 2016 dan data alokasi Raskin adalah tetap untuk setiap bulannya. Pelaksana Distribusi Raskin adalah Kelompok kerja di TD atauq. Lokasi tersebut adalah di di Balai Desa. ”Dasar pembagian Raskin kepada penerima manfaat Raskin adalah data dari BPS Kabupaten Kampar tentang masyarakat miskin penerima BLT yang diserahkan pada Desa”. untuk mengetahui implementasi program raskin dan hambatan – hambatan yang ditemui di Desa Kebumen Kecamatan Sukorejo. DPM-2 adalah model Daftar Penjualan Raskin di desa. 678 Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data Badan Pusat Statistik raskin adalah hak orang miskin. MJ adalah. 15. f. DPM-2 adalah Model Daftar Penyaluran Raskin di kelurahan. DPM-2 adalah Model Daftar Penjualan Raskin di Desa / Kelurahan. PDF OCR Demo PDF OCR DemoPDF OCR Demo PDF OCR Demo PDF OCR Demo PDF OCR Demo PDF OCR Demo PDF OCR Demo PDF OCR DemoPDF OCR Demo ”'Menetapkan: sebagaimana:Kualitas Beras Raskin adalah beras medium hasil pengadaan Perum BULOG Divre DIY sesuai dengan Inpres Kebijakan Perberasan yang berlaku. Hal Raskin adalah rumah tangga miskin dan rentan miskin (Timmer et al. s. 31. a. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan Raskin. Titik Distribusi adalah tempat atau lokasi penyerahan beras RASKIN dariPendistribusian Raskin di Kecamatan Sambit Kabupaten Ponorogo sudah sesuai dengan keadilan distribusi dalam ekonomi Islam. Program Raskin termasuk bagian dari program penanggulangan kemiskinan yang terdapat pada Kluster I, yaitu tentang kegiatan perlindungan. MBA-1 adalah Model Rekap MBA-0 di tingkat. RasKin adalah instruksi presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang kebijakan Perberasan, Perusahan Umum(Perum) BULOG diberikan penugasan oleh pemerintah untuk melaksanakan pengelolaan persediaan, distribusi, dan pengendalian harga beras melalui pengamanan stok beras, pengamanan harga dasar beras dan penyalurannya termasuk. Program ini merupakan kelanjutan program Operasi Pasar Khusus (OPK) yang diluncurkan pada Juli 1998. Tepat Jumlah. Sejak diluncurkannya program bantuan pangan bersubsidi pada Juli 1998 dengan sebutan Operasi Pasar Khusus (OPK) Beras, sampai saat ini telah banyak pihak yang menyoroti, mengkritik maupun memuji pelaksanaannya. Pagu Raskin adalah alokasi jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Raskin (RTS-PM) atau jumlah beras yang dialokasikan bagi RTS-PM Raskin untuk tingkat nasional, provinsi, atau Kabupaten pada tahun tertentu. 2) The Raskin Depression Scale: Skala penilaian depresi Raskin adalah skala penilaian klinis yang mengukur keparahan depresi pasien, seperti yang dilaporkan pasien dan diamati pemeriksa, dengan skala 5 poin mencakup tiga dimensi: laporan verbal, perilaku yang terlihat, dan gejala yang menyertai. Rencana perubahan program subsidi beras untuk rumah tangga miskin (raskin) menjadi bantuan pangan dengan sistem voucher telah diluncurkan Presiden Joko Widodo. e. Pemerintah Pusat berperan dalam mem- Penanggung jawab pelaksanaan dan pemantauan Raskin di tingkat provinsi adalah Gubernur dan di kabupaten/ kota. Pejabat Penerima Raskin adalah pejabat yang ditunjuk oleh Lurah sebagai penerima Raskin di masing-masing wilayah Kelurahan yang penunjukannya ditetapkan dengan Surat Perintah dan bertanggung jawab kepada Lurah. Selain itu, pelaksanaan RASKIN menjadi tepat sasaran dan yang menerima beras RASKIN adalah benar-benar masyarakat tidak mampu atau membutuhkan. 15. RASKIN. 18. Program Raskin 2014 melalui mekanisme Mudes/Mukel. DPM-2 adalah Model Daftar Penjualan Raskin di Kelurahan. Metoda penelitian yang dipakai adalah deskriptif, dengan persentase dengan mengambil sebanyak 88 penerima Raskin (RTS-PM) di Kelurahan Manokwari Timur sebagai sampel. Beranda » Kemiskinan » Persentase Rumah Tangga Miskin yang Menerima Beras Miskin (Raskin)/Beras Sejahtera (Rastra), Rata-Rata Jumlah Raskin/Rastra, dan Rata-Rata Harga Pembelian Raskin/Rastra Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, 201815. Metode yang digunakan Raskin & Terry (1988) berdasarkan dimensi: authority, exhibitionism, exploitativeness, entitlement, vanity, superiority, dan self-sufficiency. Penyaluran Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) sudah dimulai sejak 1998. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Bab 1 Pendahuluan. 530. DP-1 adalah Model Daftar Penerimaan Manfaat Raskin di Desa / Kelurahan. 1. Sasaran Sasaran Program RASKIN di Kabupaten Sampang Tahun 2010 ini adalah sebanyak 150. Sasaran program Raskin di Desa Sidoharjo adalah sebanyak 996 RTS (Rumah Tangga Sasaran). f.